AD / ART

( ANGARAN DASAR )
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan

1. Anggota Komunitas Wong Kebumen terdiri dari :

    a. Anggota biasa, ialah warga dan simpatisan kapubaten kebumen, yang tetap
        aktif dalam Komunitas Wong Kebumen.
     b. Anggota kehormatan, ialah orang-orang yang dipandang berjasa
        mengembangkan dan melestarikan Komunitas Wong Kebumen.
  2. Pengaturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

( ANGARAN RUMAH TANGGA )
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah warga dan simpatisan
    Komunitas Wong Kebumen tetap aktif dalam Komunitas Wong Kebumen dan
    mendaftarkan diri secara tertulis ke pengurus harian.
2. Pengangkatan anggota kehormatan ditetapkan melalui rapat badan pengurus
    harian.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, serta berhak untuk memilih dan
    dipilih menjadi pengurus Harian.

2. Kewajiban anggota biasa adalah:
   a. Mempelajari, menjalankan dan mensosialisasikan setiap visi dan misi dari
       Komunitas Wong Kebumen.
   b. Menjadi teladan utama bagi generasi muda
    c. Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
       Komunitas Wong Kebumen
   d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
  e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh badan pengurus harian.

3. Anggota kehormatan berhak menyatakan pendapat namun tidak berhak untuk
   memilih dan dipilih.

Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Kenggotaan Komunitas Wong Kebumen berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Keinginan sendiri, dengan alasan yang rasional serta disetujui oleh rapat badan
    pengurus harian.
3. Keputusan badan pengurus harian karena pelanggaran terhadap aturan dan
    ketentuan organisasi, melalui prosedur berikut :
     a. Diadakan penelitian oleh badan pengurus harian.
     b. Diberikan surat peringatan oleh badan pengurus harian.
      c. Diberikan surat skorsing oleh badan pengurus harian apabila peringatan pada
         point b tidak dindahkan.
     d. Diberhentikan jika dalam masa skorsing anggota tersebut tidak menunjukkan
         itikad yang baik untuk berubah. Pemberhentian diberlakukan melalui surat
         keputusan Ketua Umum Komunitas Wong Kebumen




ANGGARAN DASAR
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
“Membentuk warga dan para simpatisan Kapubaten Kebumen berakhlakul karimah, berintegritas tinggi, dan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat umum”


Pasal 8
Misi
  1. Membina seluruh anggota Komunitas Wong Kebumen sebagai generasi muda Indonesia agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, beridealisme, berwawasan luas serta berkepribadian kokoh.

  1. Membina seluruh anggota Komunitas Wong Kebumen untuk tertib dalam beribadah, tekun dalam studi, dan mengamalkan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat Kebumen dan Negara indonesia.

  1. Memberikan pembekalan dan keterampilan kepada seluruh anggota Komunitas Wong Kebumen untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya serta mampu berperan menciptakan lapangan kerja, memasarkan produk daerah dan sebagai duta pariwisata daerah.

1 komentar:

Silahkan memberikan Kritik/Saran
Mohon untuk tidak berkomentar yang berbau Pornografi/Pornoaksi/Sara/Provokasi
Terima Kasih