( ANGARAN DASAR )
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota Komunitas Wong Kebumen terdiri dari :
a. Anggota biasa, ialah warga dan simpatisan kapubaten kebumen, yang tetap
aktif dalam Komunitas Wong Kebumen.
b. Anggota kehormatan, ialah orang-orang yang dipandang berjasa
mengembangkan dan melestarikan Komunitas Wong Kebumen.
2. Pengaturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
( ANGARAN RUMAH TANGGA )
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah warga dan simpatisan
Komunitas Wong Kebumen tetap aktif dalam Komunitas Wong Kebumen dan
mendaftarkan diri secara tertulis ke pengurus harian.
2. Pengangkatan anggota kehormatan ditetapkan melalui rapat badan pengurus
harian.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, serta berhak untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus Harian.
2. Kewajiban anggota biasa adalah:
a. Mempelajari, menjalankan dan mensosialisasikan setiap visi dan misi dari
Komunitas Wong Kebumen.
b. Menjadi teladan utama bagi generasi muda
c. Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komunitas Wong Kebumen
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh badan pengurus harian.
3. Anggota kehormatan berhak menyatakan pendapat namun tidak berhak untuk
memilih dan dipilih.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Kenggotaan Komunitas Wong Kebumen berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Keinginan sendiri, dengan alasan yang rasional serta disetujui oleh rapat badan
pengurus harian.
3. Keputusan badan pengurus harian karena pelanggaran terhadap aturan dan
ketentuan organisasi, melalui prosedur berikut :
a. Diadakan penelitian oleh badan pengurus harian.
b. Diberikan surat peringatan oleh badan pengurus harian.
c. Diberikan surat skorsing oleh badan pengurus harian apabila peringatan pada
point b tidak dindahkan.
d. Diberhentikan jika dalam masa skorsing anggota tersebut tidak menunjukkan
itikad yang baik untuk berubah. Pemberhentian diberlakukan melalui surat
keputusan Ketua Umum Komunitas Wong Kebumen
ANGGARAN DASAR
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
“Membentuk warga dan para simpatisan Kapubaten Kebumen berakhlakul karimah, berintegritas tinggi, dan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat umum”
Pasal 8
Misi
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota Komunitas Wong Kebumen terdiri dari :
a. Anggota biasa, ialah warga dan simpatisan kapubaten kebumen, yang tetap
aktif dalam Komunitas Wong Kebumen.
b. Anggota kehormatan, ialah orang-orang yang dipandang berjasa
mengembangkan dan melestarikan Komunitas Wong Kebumen.
2. Pengaturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
( ANGARAN RUMAH TANGGA )
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah warga dan simpatisan
Komunitas Wong Kebumen tetap aktif dalam Komunitas Wong Kebumen dan
mendaftarkan diri secara tertulis ke pengurus harian.
2. Pengangkatan anggota kehormatan ditetapkan melalui rapat badan pengurus
harian.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, serta berhak untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus Harian.
2. Kewajiban anggota biasa adalah:
a. Mempelajari, menjalankan dan mensosialisasikan setiap visi dan misi dari
Komunitas Wong Kebumen.
b. Menjadi teladan utama bagi generasi muda
c. Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komunitas Wong Kebumen
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh badan pengurus harian.
3. Anggota kehormatan berhak menyatakan pendapat namun tidak berhak untuk
memilih dan dipilih.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Kenggotaan Komunitas Wong Kebumen berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Keinginan sendiri, dengan alasan yang rasional serta disetujui oleh rapat badan
pengurus harian.
3. Keputusan badan pengurus harian karena pelanggaran terhadap aturan dan
ketentuan organisasi, melalui prosedur berikut :
a. Diadakan penelitian oleh badan pengurus harian.
b. Diberikan surat peringatan oleh badan pengurus harian.
c. Diberikan surat skorsing oleh badan pengurus harian apabila peringatan pada
point b tidak dindahkan.
d. Diberhentikan jika dalam masa skorsing anggota tersebut tidak menunjukkan
itikad yang baik untuk berubah. Pemberhentian diberlakukan melalui surat
keputusan Ketua Umum Komunitas Wong Kebumen
ANGGARAN DASAR
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
“Membentuk warga dan para simpatisan Kapubaten Kebumen berakhlakul karimah, berintegritas tinggi, dan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat umum”
Pasal 8
Misi
- Membina seluruh anggota Komunitas Wong Kebumen sebagai generasi muda Indonesia agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, beridealisme, berwawasan luas serta berkepribadian kokoh.
- Membina seluruh anggota Komunitas Wong Kebumen untuk tertib dalam beribadah, tekun dalam studi, dan mengamalkan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat Kebumen dan Negara indonesia.
- Memberikan pembekalan dan keterampilan kepada seluruh anggota Komunitas Wong Kebumen untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya serta mampu berperan menciptakan lapangan kerja, memasarkan produk daerah dan sebagai duta pariwisata daerah.
Aku Padamu...
BalasHapus@Cikarang